Laporan APBN dan APBD tahun 2007-2013



LEMBAR PENGESAHAN

Laporan penelusuran “Informasi tentang APBN & APBD melalui Media Internet” disusun untuk memenuhi tugas mata pelajaran Ekonomi pada Semester I tahun pelajaran 2013/2014.
Laporan ini disahkan pada:
                        Hari                 :
                        Tanggal           :





Guru Mapel Ekonomi                                                             Wali Kelas



Teguh Sutondo, S.Pd.                                                           Teguh Riyanto, S.Kom.
NIP.                                                                                        NIP.


Mengetahui,
Kepala SMA N 1 Kutowinangun



Drs. H. M. Laily Mukharrom
NIP. 19610628 198703 1 006

                                   



KATA MUTIARA

*      "Tak seperti harta, ilmu takkan habis bila dibagi." (Anonim)
*      "Dengan kecerdasan jiwalah manusia menuju arah kesejahteraan."(Ki Hajar Dewantara)
*      "Bencana akibat kebodohan adalah sebesar-besar musibah seorang manusia."(Al Ghazali)
"Yang paling saya takutkan atas umat ini ialah orang munafik yang berilmu." (Umar bin Khattab)
*   “Hanya mereka yang berani gagal yang dapat meraih keberhasilan” (John F. Kennedy)
*      “Banyak kegagalan dalam hidup ini, dikarenakan orang-orang tidak menyadari betapa dekatnya mereka dengan keberhasilan saat menyerah” (Thomas Alfa Edison)
*      “Sesuatu yang mustahil mungkin akan terjadi pada akhirnya” (Anwar S Ma’sum)
*      “Wahai anak muda, jika engkau tak sanggup menahan lelahnya belajar, maka kau harus menelan pahitnya kebodohan” (Phytagoras)











KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan laporan informasi tentang APBN dan APBD ini.
Adapun tujuan dari penulisan laporan ini adalah untuk melatih siswa menggunakan fasilitas yang ada seperti media internet sehingga dapat mencari informasi didalamnya. Selain itu, supaya siswa dapat membuat atau menulis laporan dengan baik.
Laporan ini tidak dapat terselesaikan dengan baik tanpa adanya bantun dari berbagai pihak. Oleh karena itu kami mengucapkan terimakasih kepada:
1.      Bapak Drs. H. M. Laily Mukharrom selaku Kepala SMAN 1 Kutowinangun.
2.      Bapak Teguh Sutondo, S.Pd. selaku guru mapel Ekonomi.
3.      Bapak Teguh Riyanto, S.Kom selaku wali kelas XI IPS 4.
4.      Orangtua yang selalu memberikan dukungannya.
5.      Teman-teman kelas XI IPS 4 yang telah membantu kami dalam menyelesaikan laporan ini.
6.      Pihak-pihak lain yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu.
Penyusun dengan tangan terbuka menerima saran dan kritik yang sifatnya membangun. Kami berharap agar laporan ini bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya.

Kebumen, November 2013

                      
               Penyusun







DAFTAR ISI

Halaman Judul
Lembar Pengesahan
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I Pendahuluan
A. Latar Belakang Masalah
B. Batasan Masalah
C. Tujuan Penelusuran
D. Manfaat Penelusuran
BAB II Isi
BAB III Penutup
A. Kesimpulan
B. Kritik
C. Saran
Lampiran
















BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
                   APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional) merupakan sebuah daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara salama satu tahun untuk membiayai kegiatan-kegiatan pemerintah yang bersangkutan. Sedangkan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) merupakan sebuah daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran daerah selama satu tahun.
                   Salah satu pemasukan APBN dan APBD berasal dari Pajak. Pajak terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan lain-lain.  Dari pengertian tersebut, maka muncul permasalahan dan pertanyaan seperti apa contoh APBN & APBD? Apa pengertian dari Pajak, PPh, PBB, PPN?

B. Batasan Masalah
                   Penelusuran ini dilakukan sebatas untuk mengetahui contoh tabel APBN & APBD dan apa pengertian Pajak, PPh, PBB, PPN serta bagaimana tarif pajaknya dan cara menghitungnya. Penelusuran mengenai hal tersebut dilakukan dengan media internet.

C. Tujuan Penelusuran
                   Tujuan dari penelusuran ini adalah untuk mengetahui contoh tabel APBN & APBD dan apa pengertian Pajak, PPh, PBB, PPN serta bagaimana tarif pajaknya dan cara menghitungnya. Juga melatih siswa menggunakan media internet.

D. Manfaat Penelusuran
                   Agar kita dapat mengetahui contoh tabel APBN & APBD sehingga kita bisa mengerti struktur yang ada dalam APBN & APBD. Dan juga melatih siswa menggunakan media internet.


BAB II
ISI
A.    Tabel APBN tahun 2007-2013



ringkasan APBN 2007-2013.jpg


























B. Pajak
                        Pajak adalah pungutan yang dilakukan pemerintah terhadap wajib pajak tertentu berdasarkan undang-undang yang ada tanpa harus memberikan imbalan langsung.

C. Pajak Penghasilan (PPh)
Ø  Dasar Hukum :
1.      UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, mulai berlaku 1 Januari 2009
2.      UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, mulai berlaku 1 Januari 2001
3.      UU Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, mulai berlaku 1 Januari 1995
4.      UU Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, mulai berlaku 1 Januari 1992
5.      UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan mulai, berlaku 1 Januari 1984
Ø  Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan adalah pajak dikenakan terhadap Subyek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
Ø  Subyek Pajak Penghasilan adalah :
1.      Orang Pribadi; dan Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan
2.      Badan (PT, CV, BUMN/BUMD, Firma, Koperasi, dll)
3.      Bentuk Usaha  Tetap (BUT)
Ø  Tidak termasuk Subyek Pajak
1.      Badan Perwakilan Negara Asing
2.      Pejabat perwakilan Diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara lain
3.      Orang-orang yang diperbantukan kepada mereka (butir 2), dengan syarat bukan WNI dan tidak memperoleh penghasilan di Indonesia
4.      Organisasi-organisasi internasional
5.      Pejabat perwakilan organisasi internasinal, dengan syarat bukan WNI dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia
Ø  Cara Menghitung Penghasilan Neto atau Penghasilan Kena Pajak  untuk penghasilan dari usaha :
1.    Bagi WP Badan : Penghasilan Bruto - Biaya
a.       Bagi WP Orang Pribadi :
a.    menggunakan pembukuan : Penghasilan Bruto - Biaya – PTKP
b.    menggunakan Norma Penghitungan : Penghasilan Bruto x tarif Norma

Ø  Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah hanya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan syarat :
-          Peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari 4, 8 milyar atau 400 juta per bulan
-          Memberitahukan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari Tahun Pajak ybs. Apabila tidak memberitahukan, dianggap memilih pembukuan.
-          Wajib menyelenggarakan pencatatan

Ø  Ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah :
-     Untuk diri WP
Rp. 15.840.000,00
-     Tambahan untuk WP yang kawin
Rp. 1.320.000,00
-     Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
Rp. 1.320.000,00
-     Tambahan untuk setiap anggota keluarga (maksimal 3 orang)
Rp. 1.320.000,00
Catatan : penerapan PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak

Ø  Cara Penghitungan Pajak terutang :  tarif pajak x Penghasilan Kena Pajak
Ø  Tarif Pajak Penghasilan (Pasal 17 UU PPh)



a.       Untuk WP OP :
LAPISAN PKP
TARIF PAJAK
-          0 s.d. 50.000.000
5 %
-          50 juta s.d. 250 juta
15 %
-          Diatas 250 juta s.d. 500 juta
25 %
-          Diatas 500 juta
30 %

b.      Untuk WP Badan DN :
Ø  dikenakan tarif tunggal sebesar 28 % untuk tahun pajak 2009, sedangkan mulai tahun pajak 2010 diturunkan menjadi 25 %.
Ø  Bagi WP badan yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun sampai dengan 50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif tersebut diatas, yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan 4,8 miliar (Pasal 31E Undang-Undang PPh).
Ø  Biaya-biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto (Pasal 6 UU PPh) :
1.      Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha , antara lain : Biaya sewa, biaya administrasi, biaya pembelian bahan, biaya bunga, dll.
2.      Penyusutan dan amortisasi
3.      Iuran kepada dana pension
4.      Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta
5.      Kerugian selisih kurs mata uang asing
6.      Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia
7.      Biaya bea siswa, magang dan pelatihan
8.      Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
9.      Sumbangan dalam rangka penganggulangan bencana nasional
10.  Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia
11.  Biaya pembangunan infrastruktur social
12.  Sumbangan fasilitas pendidikan
13.  Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga

Ø  Biaya yang tidak boleh dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Pasal 9 UU PPh):
1.      Pembagian laba, seperti deviden, pembagian SHU koperasi;
2.      Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, anggota;
3.      Pembentukan atau pemupukan dana cadangan;
4.      Premi asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan asuransi bea siswa
5.      Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan;
6.      Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa;
7.      Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan dan warisan kecuali zakat yang diterima oleh amil zakat yang dibetuk atau disahkan pemerintah;
8.      Pajak penghasilan;
9.      Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
10.  Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, persekutuan komanditer (CV) yang modalnya tidak terbagi atas saham;
11.  Sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ø  Kompensasi kerugian
Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan-pengurangan masih didapat kerugian, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan  neto atau laba fiskal selama 5 tahun berturut-turut, dimulai sejak tahun  pajak berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut.

Ø  Obyek Pajak Penghasilan (Pasal 4 ayat 1 UU PPh)
adalah PENGHASILAN, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
1.      Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa (gaji, upah, honor, dll)
2.      Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan
3.      Laba usaha
4.      Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
5.      Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya
6.      Bunga
7.      Deviden
8.      Royalti atau imbalan atas penggunaan hak
9.      Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
10.  Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
11.  Keuntungan karena pembebasan utang
12.  Keuntungan selisih kurs mata uang asing
13.  Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva (revaluasi)
14.  Premi asuransi
15.  Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya, yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
16.  Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
17.  Penghasilan dari usaha berbasis syariah
18.  Imbalan bunga
19.  Surplus Bank Indonesia


Ø  Bukan Obyek Pajak
1.      Bantuan atau sumbangan termasuk zakat
2.      Warisan
3.      Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh WP badan sebagai pengganti saham
4.      Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari WP atau Pemerintah
5.      Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada Orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan asuransi bea siswa
6.      Deviden yang diterima PT sebagai WP DN, Koperasi, BUMN/BUMD
7.      Iuran yang diterima dana pensiun
8.      Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun
9.      Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota perseroan komanditer, firma, persekutuan, perkumpulan yang modalnya tidak terbagi atas saham
10.  Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan  modal ventura (suatu perusahaan yang kegiatan usahanya membiayai badan usaha (sebagai pasangan usaha) dalam bentuk penyertaan modal untuk suatu jangka waktu tertentu), dengan syarat : 1) merupakan perusahaan UKM, dan 2) sahamnya tidak diperdagangkan dibursa efek di Indonesia
11.  Beasiswa
12.  Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan
13.  Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.


Ø  Sumber Penghasilan dibagi menjadi :
1.      Penghasilan  dari Usaha
2.      Penghasilan dari Pekerjaan
3.      Penghasilan dari Modal
4.      Penghasilan lain-lain

Ø  Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh OP yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau op yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan,dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Ø  BUT dapat berupa : tempat kedudukan manajemen; cabang perusahaan; kantor perwakilan; gedung kantor; pabrik; bengkel; gudang; ruang untuk promosi dan penjualan; pertambangan dan penggalian sumber alam; wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi; perikanan, peternakan, pertanian perkebunan atau kehutanan; proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan; pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orng lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalamjangka waktu 12 bulan; orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas; agen atau pegawai perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan ridak bertempat kedudukan di Indonesia; kmputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan usaha melalui internet.

Ø  Obyek pajak BUT adalah penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT
Ø  Penentuan Laba BUT memperhatikan : biaya administrasi kantor pusat yang boleh dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan BUT yang besarnya ditetapkan Dirjen Pajak, Pembayaran kepada kantor pusat yang tidak boleh dibebankan  sebagai biaya adalah : 1) royalti atau imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya; 2) imbalan sehubungan dengan jasa manajemen atau jasa lainnya; 3) bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankkan.
Ø  Penghasilan BUT yang ditanamkan kembali di Indonesia, maka tidak dikenakan PPh Pasal 26.

D. PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan.
Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian tarif (0,5%) dengan NJOP . Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari 1 miliar rupiah) atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai 1 miliar rupiah atau lebih). Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui bank persepsi, bank yang tercantum dalam SPPT PBB tersebut, atau melalui ATM, melalui petugas pemungut dari pemerintah daerah serta dapat juga melalui kantor pos.

a. Objek dan Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB
Objek Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB adalah tanah dan atau bangunan. Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB adalah orang pribadi atau badan yang menikmati, memanfaatkan atau memiliki obyek pajak berupa tanah dan atau bangunan tersebut (Pemilik atau Penyewa).
b. Cara Pendaftaran Objek Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB
1. Mengambil SPOP di KPBB / KPP Pratama atau di Kantor Kelurahan.
2. Mendaftarkan objek tanah dan atau bangunan dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
3. Mengisi SPOP dengan benar dan jelas sesuai dengan sesuai kondisi objek pajak seperti luas tanah maupun luas bangunan serta komponen utama dan pendukung bangunan serta fasilitas lainnya.
4. Menyerahkan SPOP ke KPBB (Kantor Pajak Bumi dan Bangunan) / KPP Pratama tempat di mana objek pajak berada.

c. Tarif Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB
1. 0,5% (setengah persen) sesuai Pasal 5 UU No. 12 Tahun 1994
2. Tarif efektif PBB adalah 0,1% untuk obyek yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari 1 milyar dan 0,2% untuk NJOP yang nulainya lebih besar dari sama dengan 1 milyar.
Untuk menghitung nilai pajak terutang Pejak Bumi dan Bengunan / PBB dilakukan dengan cara mengalikan tarif efektif dengan nilai jual obyek pajak setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tinak Kena Pajak (NJOPTKP).

d. Media Pemberitahuan Besar Pajak Terutang
Untuk memberitahukan besarnya pajak yang terutang terhadap suatu objek pajak diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan setiap satu tahun sekali pada bulan januari oleh KPPBB atau KPP Pratama. SPPT bisa diambil di Kantor Kelurahan atau langsung di KP-PBB / KPP Pratama di tempat Objek Pajak terletak.

e. Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB
PBB dapat dibayar di Bank Persepsi yang berada di KPBB / KPP Pratama, 160 bank tempat pembayaran secara online seperti Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank DKI serta melalui ATM BCA atau BII di seluruh Indonesia.
Untuk membayar PBB harus mengikuti tata cara yang ada yaitu membawa langsung SPPT PBB atau STTS tahun sebelumnya ke Bank yang dapat menerima pembayaran PBB. Bisa juga membayar PBB dengan fasilitas pembayaran melalui ATM BCA dan BII dengan memasukkan NOP dan tahun pajak. Pembayaran PBB tidak dapat dicicil atau diangsur. Setelah membayar PBB mintalah tanda bukti telah membayar lunas PBB dari Bank berupa STTS.
Dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Apabila tidak terdapat transaksi secara wajar, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP Pengganti. Nilai jual sebagai dasar pengenaan PBB dikelompokkan menjadi dua, yaitu kelompok A dan kelompok B (Keputusan Menteri Keuangan No 523/KMK.04/1998).
Sedangkan nilai yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jualnya.
Besarnya persentase NJKP adalah sebagai berikut :
1.      Objek pajak perkebunan adalah 40%
2.      Objek pajak kehutanan adalah 40%
3.      Objek pajak pertambangan adalah 40%
4.      Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan):
·         apabila NJOP-nya ≥ Rp1.000.000.000,00 adalah 40%
·         apabila NJOP-nya < Rp1.000.000.000,00 adalah 20%

Menurut ketentuan UU ada batas minimal NJOP yang tidak dikenakan pajak yang disebut NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). NJOPTKP ditetapkan setinggi-tingginya Rp 12.000.000,- untuk setiap wajib pajak. Apabila seorang wajib pajak memiliki beberapa objek pajak, maka yang diberikan NJOPTKP hanya salah satu objek pajak yang mempunyai nilai jual paling besar. Sedangkan objek pajak lainnya tetap dikenakan secara penuh tanpa dikurangi dengan NJOPTKP.
Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikenakan atas Objek Pajak adalah tarif tunggal yaitu sebesar 0,5%.
Sehingga Perhitungan PBB adalah sebagai berikut
1. Jika NJKP = 40% x (NJOP – NJOPTKP) maka besarnya
    PBB    = 0,5% x 40% x (NJOP – NJOPTKP)
     = 0,2% x (NJOP-NJOPTKP)
     = (NJOP-NJOPTKP)/500
2. Jika NJKP = 20% x (NJOP – NJOPTKP) maka besarnya
    PBB = 0,5% x 20% x (NJOP – NJOPTKP)
  = 0,1 %x (NJOP -NJOPTKP)
  = (NJOP -NJOPTKP)/1.000

f. Hak-Hak Yang Dimiliki Oleh Wajib PBB
1. Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB
Jika wajib pajak tidak sanggup / tidak mampu membayar PBB dengan alasan seperti tidak mampu, dan lain sebagainya dapat memohon pengurangan ke KPBB atau KPP Pratama. Surat permohonan pengurangan Pajak disampaikan selambat-lambatnya 3 bulan sejak diterima SPPT PBB. Jika dalam 3 bulan sejak permohonan pengurangan diterima belum ada jawaban, maka permohonan wp dianggap diterima / dikabulkan. Permohonan pengurangan pajak bumi dan bangunan tidak mengurangi atau menunda waktu pembayaran atau pelunasan PBB.
2. Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB
Bila menurut wajib pajak ada yang tidak sesuai antara data seperti NJOP, luas tanah dan atau bangunan pada SPPT yang diterimanya, maka dapat mengajukan keberatan ke KP PBB atau KPP Pratama. Surat pengajuan atas keberatan wajib pajak atas SPPT yang diterima paling lambat diajukan 3 bulan sejak SPPT PBB diterima WP. KPBB / KPP Pratama memiliki batas waktu 12 bulan atas keberatan wajib pajak atas SPPT yang diterima. Jika dalam tempo 12 bulan tidak ada jawaban maka keberatan WP dianggap diterima / dikabulkan.

g. Sanksi Perpajakan Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB
Apabila wajib pajak PBB tidak melunasi pembayaran PBB sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan maka wajib pajak dapat dikenai sanksi denda administrasi sebesar 2% perbulan maksimal selama 24 bulan berturut-turut atau total denda administrasi sebesar 48%. Media pemberitahuan pajak yang terutang melewati batas waktu yang terlah ditetapkan adalah dengan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika dalam waktu 30 hari setelah STP terbit belum ada pembayaran dari WP, maka dapat diterbitkan Surat Paksa (SP) sesuai dengan pasal 13.

























BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
                   Dari penelusuran yang kami lakukan dapat diambil kesimpulan bahwa salah satu pemasukan dari APBN & APBD adalah Pajak.

B. KRITIK
1.      Data-data yang tersebar di internet rata-rata bukan data APBN melainkan data-data yang harusnya menjadi struktur APBN seperti pendapatan negara dan hibah, belanja pemerintah pusat, dan hal-hal lain yang seharusnya menjadi rincian APBN.
2.      Dalam situs nasional milik pemerintahpun tidak ada data APBN antara tahun 1990-1999.

C. SARAN
1.      Dalam mencari data-data APBN, harus diperhatikan apakah itu memng data APBN atau rincian APBN.
2.      Untuk menyalin data APBN, seharusnya ditulis sumber mendapatkan data tersebut sehingga pembaca dapat menemukan bukti fisik darimana data tersebut diperoleh.
3.      Harus lebih teliti dalam menyalin data, sehingga tidak salah mengambil atau mengunduh data.
4.      Kekompakan dan kerja sama antar anggota kelompok perlu lebih ditingkatkan.









DAFTAR PUSTAKA

Comments