LEMBAR PENGESAHAN
Laporan penelusuran “Informasi
tentang APBN & APBD melalui Media Internet” disusun untuk memenuhi tugas
mata pelajaran Ekonomi pada Semester I tahun pelajaran 2013/2014.
Laporan ini disahkan
pada:
Hari :
Tanggal :
Guru Mapel Ekonomi Wali
Kelas
Teguh
Sutondo, S.Pd. Teguh Riyanto, S.Kom.
NIP. NIP.
Mengetahui,
Kepala SMA N 1 Kutowinangun
Drs. H. M. Laily Mukharrom
NIP. 19610628 198703 1 006
KATA MUTIARA
"Yang paling saya takutkan atas umat ini ialah orang munafik yang berilmu." (Umar bin Khattab)
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta
hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan laporan informasi tentang APBN dan
APBD ini.
Adapun tujuan dari
penulisan laporan ini adalah untuk melatih siswa menggunakan fasilitas yang ada
seperti media internet sehingga dapat mencari informasi didalamnya. Selain itu,
supaya siswa dapat membuat atau menulis laporan dengan baik.
Laporan ini tidak
dapat terselesaikan dengan baik tanpa adanya bantun dari berbagai pihak. Oleh
karena itu kami mengucapkan terimakasih kepada:
1.
Bapak Drs. H. M. Laily Mukharrom
selaku Kepala SMAN 1 Kutowinangun.
2.
Bapak Teguh Sutondo, S.Pd. selaku
guru mapel Ekonomi.
3.
Bapak Teguh Riyanto, S.Kom selaku
wali kelas XI IPS 4.
4.
Orangtua yang selalu memberikan
dukungannya.
5.
Teman-teman kelas XI IPS 4 yang
telah membantu kami dalam menyelesaikan laporan ini.
6.
Pihak-pihak lain yang tidak dapat
kami sebutkan satu per satu.
Penyusun dengan
tangan terbuka menerima saran dan kritik yang sifatnya membangun. Kami berharap
agar laporan ini bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya.
Kebumen, November 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman Judul
Lembar Pengesahan
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I Pendahuluan
A. Latar Belakang Masalah
B. Batasan Masalah
C. Tujuan Penelusuran
D. Manfaat Penelusuran
BAB II Isi
BAB III Penutup
A. Kesimpulan
B. Kritik
C. Saran
Lampiran
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
APBN (Anggaran Pendapatan dan
Belanja Nasional) merupakan sebuah daftar sistematis dan terperinci yang memuat
rencana penerimaan dan pengeluaran negara salama satu tahun untuk
membiayai kegiatan-kegiatan pemerintah yang bersangkutan. Sedangkan APBD
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) merupakan sebuah daftar sistematis dan
terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran daerah selama satu tahun.
Salah satu pemasukan APBN dan
APBD berasal dari Pajak. Pajak terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan lain-lain. Dari pengertian tersebut, maka muncul
permasalahan dan pertanyaan seperti apa contoh APBN & APBD? Apa pengertian
dari Pajak, PPh, PBB, PPN?
B. Batasan Masalah
Penelusuran ini dilakukan
sebatas untuk mengetahui contoh tabel APBN & APBD dan apa pengertian Pajak,
PPh, PBB, PPN serta bagaimana tarif pajaknya dan cara menghitungnya.
Penelusuran mengenai hal tersebut dilakukan dengan media internet.
C. Tujuan Penelusuran
Tujuan dari penelusuran ini
adalah untuk mengetahui contoh tabel APBN & APBD dan apa pengertian Pajak,
PPh, PBB, PPN serta bagaimana tarif pajaknya dan cara menghitungnya. Juga
melatih siswa menggunakan media internet.
D. Manfaat Penelusuran
Agar kita dapat mengetahui
contoh tabel APBN & APBD sehingga kita bisa mengerti struktur yang ada
dalam APBN & APBD. Dan juga melatih siswa menggunakan media internet.
BAB II
ISI
A.
Tabel APBN tahun 2007-2013

B. Pajak
Pajak adalah pungutan yang dilakukan pemerintah terhadap wajib pajak tertentu
berdasarkan undang-undang yang ada tanpa harus memberikan imbalan langsung.
C.
Pajak Penghasilan (PPh)
Ø Dasar Hukum :
1. UU
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan, mulai berlaku 1 Januari 2009
2. UU
Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan, mulai berlaku 1 Januari 2001
3. UU
Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan, mulai berlaku 1 Januari 1995
4. UU
Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan, mulai berlaku 1 Januari 1992
5. UU
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan mulai, berlaku 1 Januari 1984
Ø Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak
Penghasilan adalah pajak dikenakan terhadap Subyek Pajak atas Penghasilan yang
diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
Ø Subyek Pajak Penghasilan adalah :
1. Orang
Pribadi; dan Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan
2. Badan
(PT, CV, BUMN/BUMD, Firma, Koperasi, dll)
3. Bentuk
Usaha Tetap (BUT)
Ø Tidak termasuk Subyek Pajak
1. Badan
Perwakilan Negara Asing
2. Pejabat
perwakilan Diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara lain
3. Orang-orang
yang diperbantukan kepada mereka (butir 2), dengan syarat bukan WNI dan tidak
memperoleh penghasilan di Indonesia
4. Organisasi-organisasi
internasional
5. Pejabat
perwakilan organisasi internasinal, dengan syarat bukan WNI dan tidak
memperoleh penghasilan dari Indonesia
Ø Cara Menghitung Penghasilan Neto
atau Penghasilan Kena Pajak untuk
penghasilan dari usaha :
1. Bagi
WP Badan : Penghasilan Bruto - Biaya
a. Bagi
WP Orang Pribadi :
a. menggunakan
pembukuan : Penghasilan Bruto - Biaya – PTKP
b. menggunakan
Norma Penghitungan : Penghasilan Bruto x tarif
Norma
Ø Penggunaan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto adalah hanya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan syarat :
-
Peredaran bruto dalam satu tahun kurang
dari 4, 8 milyar atau 400 juta per bulan
-
Memberitahukan kepada Dirjen Pajak dalam
jangka waktu 3 bulan pertama dari Tahun Pajak ybs. Apabila tidak
memberitahukan, dianggap memilih pembukuan.
-
Wajib menyelenggarakan pencatatan
Ø Ketentuan Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP) adalah :
-
Untuk diri WP
|
Rp.
15.840.000,00
|
-
Tambahan untuk WP yang kawin
|
Rp.
1.320.000,00
|
-
Tambahan untuk seorang isteri
yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
|
Rp.
1.320.000,00
|
-
Tambahan untuk setiap anggota
keluarga (maksimal 3 orang)
|
Rp.
1.320.000,00
|
Catatan :
penerapan PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian
tahun pajak
Ø Cara
Penghitungan Pajak terutang : tarif pajak x Penghasilan Kena Pajak
Ø Tarif Pajak Penghasilan (Pasal 17
UU PPh)
a. Untuk
WP OP :
LAPISAN PKP
|
TARIF PAJAK
|
-
0 s.d. 50.000.000
|
5
%
|
-
50 juta s.d. 250 juta
|
15
%
|
-
Diatas 250 juta s.d. 500 juta
|
25
%
|
-
Diatas 500 juta
|
30
%
|
b. Untuk
WP Badan DN :
Ø dikenakan
tarif tunggal sebesar 28 % untuk
tahun pajak 2009, sedangkan mulai tahun pajak 2010 diturunkan menjadi 25 %.
Ø Bagi
WP badan yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun sampai dengan 50 miliar
mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif tersebut
diatas, yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto
sampai dengan 4,8 miliar (Pasal 31E
Undang-Undang PPh).
Ø Biaya-biaya yang boleh dikurangkan
dari penghasilan bruto (Pasal 6 UU PPh) :
1. Biaya
yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha ,
antara lain : Biaya sewa, biaya administrasi, biaya pembelian bahan, biaya
bunga, dll.
2. Penyusutan
dan amortisasi
3. Iuran
kepada dana pension
4. Kerugian
karena penjualan atau pengalihan harta
5. Kerugian
selisih kurs mata uang asing
6. Biaya
penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia
7. Biaya
bea siswa, magang dan pelatihan
8. Piutang
yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
9. Sumbangan
dalam rangka penganggulangan bencana nasional
10. Sumbangan
dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia
11. Biaya
pembangunan infrastruktur social
12. Sumbangan
fasilitas pendidikan
13. Sumbangan
dalam rangka pembinaan olahraga
Ø Biaya yang tidak boleh dikurangkan
dari Penghasilan Bruto (Pasal 9 UU PPh):
1. Pembagian
laba, seperti deviden, pembagian SHU koperasi;
2. Biaya
yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham,
sekutu, anggota;
3. Pembentukan
atau pemupukan dana cadangan;
4. Premi
asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan asuransi bea siswa
5. Penggantian
atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk
natura atau kenikmatan;
6. Jumlah
yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau pihak yang
mempunyai hubungan istimewa;
7. Harta
yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan dan warisan kecuali zakat yang diterima
oleh amil zakat yang dibetuk atau disahkan pemerintah;
8. Pajak
penghasilan;
9. Biaya
yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau
orang yang menjadi tanggungannya;
10. Gaji
yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, persekutuan komanditer (CV)
yang modalnya tidak terbagi atas saham;
11. Sanksi
administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda
yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ø Kompensasi kerugian
Apabila
penghasilan bruto setelah pengurangan-pengurangan masih didapat kerugian, maka
kerugian tersebut dapat dikompensasikan
dengan penghasilan neto atau laba fiskal
selama 5 tahun berturut-turut, dimulai sejak tahun pajak berikutnya sesudah tahun didapatnya
kerugian tersebut.
Ø Obyek Pajak Penghasilan (Pasal 4
ayat 1 UU PPh)
adalah
PENGHASILAN, yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal
dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi
atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan
dalam bentuk apapun, termasuk :
1. Penggantian
atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa (gaji, upah, honor, dll)
2. Hadiah
dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan
3. Laba
usaha
4. Keuntungan
karena penjualan atau karena pengalihan harta
5. Penerimaan
kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya
6. Bunga
7. Deviden
8. Royalti
atau imbalan atas penggunaan hak
9. Sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
10. Penerimaan
atau perolehan pembayaran berkala
11. Keuntungan
karena pembebasan utang
12. Keuntungan
selisih kurs mata uang asing
13. Selisih
lebih karena penilaian kembali aktiva (revaluasi)
14. Premi
asuransi
15. Iuran
yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya, yang terdiri dari WP
yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
16. Tambahan
kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
17. Penghasilan
dari usaha berbasis syariah
18. Imbalan
bunga
19. Surplus
Bank Indonesia
Ø Bukan Obyek Pajak
1. Bantuan
atau sumbangan termasuk zakat
2. Warisan
3. Harta
termasuk setoran tunai yang diterima oleh WP badan sebagai pengganti saham
4. Penggantian
atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk
natura dan/atau kenikmatan dari WP atau Pemerintah
5. Pembayaran
dari perusahaan asuransi kepada Orang pribadi sehubungan dengan asuransi
kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan asuransi bea siswa
6. Deviden
yang diterima PT sebagai WP DN, Koperasi, BUMN/BUMD
7. Iuran
yang diterima dana pensiun
8. Penghasilan
dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun
9. Bagian
laba yang diterima atau diperoleh anggota perseroan komanditer, firma,
persekutuan, perkumpulan yang modalnya tidak terbagi atas saham
10. Penghasilan
yang diterima atau diperoleh perusahaan
modal ventura (suatu perusahaan yang kegiatan usahanya membiayai badan
usaha (sebagai pasangan usaha) dalam bentuk penyertaan modal untuk suatu jangka
waktu tertentu), dengan syarat : 1) merupakan perusahaan UKM, dan 2) sahamnya
tidak diperdagangkan dibursa efek di Indonesia
11. Beasiswa
12. Sisa
lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembga nirlaba yang bergerak
dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan
13. Bantuan
atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Ø Sumber Penghasilan dibagi menjadi :
1. Penghasilan dari Usaha
2. Penghasilan
dari Pekerjaan
3. Penghasilan
dari Modal
4. Penghasilan
lain-lain
Ø Bentuk Usaha Tetap (BUT)
adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh OP yang tidak bertempat tinggal di
Indonesia atau op yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam
jangka waktu 12 bulan,dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di
Indonesia.
Ø BUT dapat berupa
: tempat kedudukan manajemen; cabang perusahaan; kantor perwakilan; gedung
kantor; pabrik; bengkel; gudang; ruang untuk promosi dan penjualan;
pertambangan dan penggalian sumber alam; wilayah kerja pertambangan minyak dan
gas bumi; perikanan, peternakan, pertanian perkebunan atau kehutanan; proyek
konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan; pemberian jasa dalam bentuk
apapun oleh pegawai atau orng lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari
dalamjangka waktu 12 bulan; orang atau badan yang bertindak selaku agen yang
kedudukannya tidak bebas; agen atau pegawai perusahaan asuransi yang tidak
didirikan dan ridak bertempat kedudukan di Indonesia; kmputer, agen elektronik,
atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh
penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan usaha melalui internet.
Ø Obyek pajak BUT
adalah penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT
Ø Penentuan Laba BUT
memperhatikan : biaya administrasi kantor pusat yang boleh dibebankan adalah
biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan BUT yang besarnya ditetapkan
Dirjen Pajak, Pembayaran kepada kantor pusat yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya adalah : 1) royalti atau
imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya;
2) imbalan sehubungan dengan jasa manajemen atau jasa lainnya; 3) bunga,
kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankkan.
Ø Penghasilan
BUT yang ditanamkan kembali di Indonesia, maka tidak dikenakan PPh Pasal 26.
D. PAJAK
BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
Pajak bumi dan
bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya
keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau
badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP
ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh
menteri keuangan.
Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian
tarif (0,5%) dengan NJOP . Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan sebesar 20% dari
NJOP (jika NJOP kurang dari 1 miliar rupiah) atau 40% dari NJOP (jika NJOP
senilai 1 miliar rupiah atau lebih). Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun
pajak diinformasikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang
memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau memiliki,
menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak memiliki
kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling
lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui bank persepsi,
bank yang tercantum dalam SPPT PBB tersebut, atau melalui ATM, melalui petugas
pemungut dari pemerintah daerah serta dapat juga melalui kantor pos.
a. Objek dan Subjek Pajak Bumi
Dan Bangunan / PBB
Objek Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB adalah tanah dan
atau bangunan. Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB adalah orang pribadi atau
badan yang menikmati, memanfaatkan atau memiliki obyek pajak berupa tanah dan
atau bangunan tersebut (Pemilik atau Penyewa).
b. Cara Pendaftaran Objek Pajak
Bumi Dan Bangunan / PBB
1. Mengambil SPOP di KPBB / KPP Pratama atau di Kantor
Kelurahan.
2. Mendaftarkan objek tanah dan atau bangunan dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
3. Mengisi SPOP dengan benar dan jelas sesuai dengan sesuai kondisi objek pajak seperti luas tanah maupun luas bangunan serta komponen utama dan pendukung bangunan serta fasilitas lainnya.
4. Menyerahkan SPOP ke KPBB (Kantor Pajak Bumi dan Bangunan) / KPP Pratama tempat di mana objek pajak berada.
2. Mendaftarkan objek tanah dan atau bangunan dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
3. Mengisi SPOP dengan benar dan jelas sesuai dengan sesuai kondisi objek pajak seperti luas tanah maupun luas bangunan serta komponen utama dan pendukung bangunan serta fasilitas lainnya.
4. Menyerahkan SPOP ke KPBB (Kantor Pajak Bumi dan Bangunan) / KPP Pratama tempat di mana objek pajak berada.
c. Tarif Pajak Bumi Dan Bangunan
/ PBB
1. 0,5% (setengah persen) sesuai Pasal 5 UU No. 12 Tahun
1994
2. Tarif efektif PBB adalah 0,1% untuk obyek yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari 1 milyar dan 0,2% untuk NJOP yang nulainya lebih besar dari sama dengan 1 milyar.
Untuk menghitung nilai pajak terutang Pejak Bumi dan Bengunan / PBB dilakukan dengan cara mengalikan tarif efektif dengan nilai jual obyek pajak setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tinak Kena Pajak (NJOPTKP).
2. Tarif efektif PBB adalah 0,1% untuk obyek yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari 1 milyar dan 0,2% untuk NJOP yang nulainya lebih besar dari sama dengan 1 milyar.
Untuk menghitung nilai pajak terutang Pejak Bumi dan Bengunan / PBB dilakukan dengan cara mengalikan tarif efektif dengan nilai jual obyek pajak setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tinak Kena Pajak (NJOPTKP).
d. Media Pemberitahuan Besar
Pajak Terutang
Untuk memberitahukan besarnya pajak yang terutang
terhadap suatu objek pajak diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
(SPPT) yang diterbitkan setiap satu tahun sekali pada bulan januari oleh KPPBB
atau KPP Pratama. SPPT bisa diambil di Kantor Kelurahan atau langsung di KP-PBB
/ KPP Pratama di tempat Objek Pajak terletak.
e. Pembayaran Pajak Bumi Dan
Bangunan / PBB
PBB dapat dibayar di Bank Persepsi yang berada di KPBB
/ KPP Pratama, 160 bank tempat pembayaran secara online seperti Bank BNI, Bank
Mandiri dan Bank DKI serta melalui ATM BCA atau BII di seluruh Indonesia.
Untuk membayar PBB harus mengikuti tata cara yang ada
yaitu membawa langsung SPPT PBB atau STTS tahun sebelumnya ke Bank yang dapat
menerima pembayaran PBB. Bisa juga membayar PBB dengan fasilitas pembayaran
melalui ATM BCA dan BII dengan memasukkan NOP dan tahun pajak. Pembayaran PBB
tidak dapat dicicil atau diangsur. Setelah membayar PBB mintalah tanda bukti
telah membayar lunas PBB dari Bank berupa STTS.
Dasar pengenaan PBB adalah
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP adalah harga rata-rata
yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Apabila
tidak terdapat transaksi secara wajar, NJOP ditentukan melalui perbandingan
harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP
Pengganti. Nilai jual sebagai dasar pengenaan PBB dikelompokkan menjadi dua,
yaitu kelompok A dan kelompok B (Keputusan Menteri Keuangan No
523/KMK.04/1998).
Sedangkan nilai yang
digunakan sebagai dasar perhitungan PBB adalah Nilai
Jual Kena Pajak (NJKP) yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jualnya.
Besarnya persentase NJKP adalah sebagai berikut :
1.
Objek pajak perkebunan adalah 40%
2.
Objek pajak kehutanan adalah 40%
3.
Objek pajak pertambangan adalah 40%
4.
Objek pajak lainnya (pedesaan dan
perkotaan):
·
apabila NJOP-nya ≥
Rp1.000.000.000,00 adalah 40%
·
apabila NJOP-nya <
Rp1.000.000.000,00 adalah 20%
Menurut
ketentuan UU ada batas minimal NJOP yang tidak dikenakan pajak yang disebut
NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). NJOPTKP ditetapkan
setinggi-tingginya Rp 12.000.000,- untuk setiap wajib pajak. Apabila seorang
wajib pajak memiliki beberapa objek pajak, maka yang diberikan NJOPTKP hanya
salah satu objek pajak yang mempunyai nilai jual paling besar. Sedangkan objek
pajak lainnya tetap dikenakan secara penuh tanpa dikurangi dengan NJOPTKP.
Rumus
penghitungan PBB = Tarif x NJKP
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) yang dikenakan atas Objek Pajak adalah tarif tunggal yaitu sebesar 0,5%.
Sehingga Perhitungan PBB
adalah sebagai berikut
1. Jika NJKP = 40% x (NJOP –
NJOPTKP) maka besarnya
PBB = 0,5% x 40% x (NJOP – NJOPTKP)
= 0,2% x (NJOP-NJOPTKP)
= (NJOP-NJOPTKP)/500
2. Jika NJKP = 20% x (NJOP –
NJOPTKP) maka besarnya
PBB = 0,5%
x 20% x (NJOP – NJOPTKP)
= 0,1 %x (NJOP -NJOPTKP)
= (NJOP -NJOPTKP)/1.000
f. Hak-Hak Yang Dimiliki Oleh
Wajib PBB
1. Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB
Jika wajib pajak tidak sanggup / tidak mampu membayar PBB dengan alasan seperti tidak mampu, dan lain sebagainya dapat memohon pengurangan ke KPBB atau KPP Pratama. Surat permohonan pengurangan Pajak disampaikan selambat-lambatnya 3 bulan sejak diterima SPPT PBB. Jika dalam 3 bulan sejak permohonan pengurangan diterima belum ada jawaban, maka permohonan wp dianggap diterima / dikabulkan. Permohonan pengurangan pajak bumi dan bangunan tidak mengurangi atau menunda waktu pembayaran atau pelunasan PBB.
Jika wajib pajak tidak sanggup / tidak mampu membayar PBB dengan alasan seperti tidak mampu, dan lain sebagainya dapat memohon pengurangan ke KPBB atau KPP Pratama. Surat permohonan pengurangan Pajak disampaikan selambat-lambatnya 3 bulan sejak diterima SPPT PBB. Jika dalam 3 bulan sejak permohonan pengurangan diterima belum ada jawaban, maka permohonan wp dianggap diterima / dikabulkan. Permohonan pengurangan pajak bumi dan bangunan tidak mengurangi atau menunda waktu pembayaran atau pelunasan PBB.
2. Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB
Bila menurut wajib pajak ada yang tidak sesuai antara data seperti NJOP, luas tanah dan atau bangunan pada SPPT yang diterimanya, maka dapat mengajukan keberatan ke KP PBB atau KPP Pratama. Surat pengajuan atas keberatan wajib pajak atas SPPT yang diterima paling lambat diajukan 3 bulan sejak SPPT PBB diterima WP. KPBB / KPP Pratama memiliki batas waktu 12 bulan atas keberatan wajib pajak atas SPPT yang diterima. Jika dalam tempo 12 bulan tidak ada jawaban maka keberatan WP dianggap diterima / dikabulkan.
Bila menurut wajib pajak ada yang tidak sesuai antara data seperti NJOP, luas tanah dan atau bangunan pada SPPT yang diterimanya, maka dapat mengajukan keberatan ke KP PBB atau KPP Pratama. Surat pengajuan atas keberatan wajib pajak atas SPPT yang diterima paling lambat diajukan 3 bulan sejak SPPT PBB diterima WP. KPBB / KPP Pratama memiliki batas waktu 12 bulan atas keberatan wajib pajak atas SPPT yang diterima. Jika dalam tempo 12 bulan tidak ada jawaban maka keberatan WP dianggap diterima / dikabulkan.
g. Sanksi Perpajakan Pajak Bumi
Dan Bangunan / PBB
Apabila wajib pajak PBB tidak melunasi pembayaran PBB
sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan maka wajib pajak dapat dikenai
sanksi denda administrasi sebesar 2% perbulan maksimal selama 24 bulan
berturut-turut atau total denda administrasi sebesar 48%. Media pemberitahuan
pajak yang terutang melewati batas waktu yang terlah ditetapkan adalah dengan
Surat Tagihan Pajak (STP). Jika dalam waktu 30 hari setelah STP terbit belum
ada pembayaran dari WP, maka dapat diterbitkan Surat Paksa (SP) sesuai dengan
pasal 13.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari penelusuran yang kami
lakukan dapat diambil kesimpulan bahwa salah satu pemasukan dari APBN &
APBD adalah Pajak.
B. KRITIK
1.
Data-data yang tersebar di
internet rata-rata bukan data APBN melainkan data-data yang harusnya menjadi
struktur APBN seperti pendapatan negara dan hibah, belanja pemerintah pusat,
dan hal-hal lain yang seharusnya menjadi rincian APBN.
2.
Dalam situs nasional milik
pemerintahpun tidak ada data APBN antara tahun 1990-1999.
C. SARAN
1.
Dalam mencari data-data APBN,
harus diperhatikan apakah itu memng data APBN atau rincian APBN.
2.
Untuk menyalin data APBN,
seharusnya ditulis sumber mendapatkan data tersebut sehingga pembaca dapat
menemukan bukti fisik darimana data tersebut diperoleh.
3.
Harus lebih teliti dalam menyalin
data, sehingga tidak salah mengambil atau mengunduh data.
4.
Kekompakan dan kerja sama antar
anggota kelompok perlu lebih ditingkatkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Comments
Post a Comment